Untuk prosedur pendaftaran perkara gugatan / gugatan sederhana adalah sebagai berikut :
- Petugas PTSP menerima surat permohonan gugatan / gugatan sederhana
- Panmud Perdata meneliti kelengkapan berkas, jika berkas lengkap maka dilanjutkan ke proses selanjutnya tetapi jika berkas kurang / tidak lengkap maka disuruh melengkapi terlebih dahulu.
- Kasir menghitung panjar perkara berkas yang sudah lengkap diperiksa oleh Panmud Perdata.
- Petugas PTSP memberikan informasi kepada pihak untuk membayar SKUM.