Artikel Blog

SOP PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA GUGATAN / GUGATAN SEDERHANA

Untuk prosedur pendaftaran perkara gugatan / gugatan sederhana adalah sebagai berikut :

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan gugatan / gugatan sederhana
  2. Panmud Perdata meneliti kelengkapan berkas, jika berkas lengkap maka dilanjutkan ke proses selanjutnya tetapi jika berkas kurang / tidak lengkap maka disuruh melengkapi terlebih dahulu.
  3. Kasir menghitung panjar perkara berkas yang sudah lengkap diperiksa oleh Panmud Perdata.
  4. Petugas PTSP memberikan informasi kepada pihak untuk membayar SKUM.