Untuk prosedur penangana pengaduan melalui meja pengaduan adalah sebagai berikut :
- Petugas meja pengaduan menerima pengaduan tertulis / elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan.
- Panmud Hukum menerimas surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi kemudian meneruskan ke Ketua Pengadilan.
- Ketua atau Wakil Ketua mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindaklanjut pengaduan.
- Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan.
- Panmud Hukum menginput pengaduan kedalam aplikasi SIWAS kemudian memberikan nomor PIN kepada pengadu.
- Panmud Hukum mengarsipkan pengaduan.